• gambar
  • gambar

Selamat Datang di Website SMA NEGERI ARJASA JEMBER. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SMA NEGERI ARJASA JEMBER

NPSN : 20523843

Jl.Sultan Agung No.64 Arjasa Jember


[email protected]

TLP : 0265656565


          

Prestasi Siswa


Juara OSN 2016

Profesor Toshiko Kinosita mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pen...



:: Selengkapnya

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 34795
Pengunjung : 5109
Hari ini : 61
Hits hari ini : 122
Member Online : 0
IP : 18.97.9.168
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

Guru BK Bukan Polisi Sekolah




Ditulis dengan Sepenuh Hati oleh Endah Sulistyawati, Sahabat Guru BK

 

Saya seorang guru Bahasa Indonesia yang mengabdikan diri  di SMA Negeri Arjasa Jember. Saya tidak mendapat tugas tambahan sebagai guru BK, namun saya memiliki dua sahabat yang menginspirasi saya untuk belajar konseling dan berperan sebagai konselor di kelas saat KBM. Bersahabat dengan guru Bimbingan Konseling membuat saya benar-benar memahami bahwa image guru BK sebagai Polisi Sekolah tidaklah benar, justru BK harus berperan sebagai sahabat bagi peserta didik. Tulisan saya ini semoga dapat memberikan apresiasi dan motivasi bagi kedua sahabat saya, Bu Desy dan Pak Yudi, yang telah bekerja sekuat tenaga menempatkan BK di posisi yang sebenarnya, yakni sebagai Sahabat Peserta Didik di SMA Negeri Arjasa Jember.

Sejauh ini masih ada siswa beranggapan bahwa guru bk atau yang sekarang bisa disebut konselor itu adalah polisi sekolah. Masih ada siswa yang melabeli Guru bk atau konselor adalah seseorang yang identik dengan memberi hukuman kepada siswa  yang terlambat datang sekolah atau menjaga piket atau bahkan merazia peserta didik yang diketahui melanggar peraturan. Pada dasarnya, itu bukanlah jobdesk dari seorang guru bk atau konselor disekolah tetapi itu sudah menjadi kewajiban seluruh guru yang ada disekolah untuk mengingatkan peserta didiknya.

Tugas dari guru BK atau konselor di sekolah adalah untuk membantu mengentaskan permasalahan yang dimiliki peserta didik disekolah. bukan hanya untuk peserta didik yang sering membolos, mencontek, terlambat datang ke sekolah atau masalah masalah umum lainnya disekolah, tetapi guru bk atau konselor mempunyai kewajiban untuk membantu peserta didik yang kesulitan memilih jurusan sekolah lanjutan, permasalahan peminatan, permasalahan belajar, atau permasalahan pergaulan disekolah.

Dan dalam PP No. 74 tahun 2008, tugas guru bimbingan dan konseling yaitu membantu peserta didik dalam:

  • Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minatnya
  • Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan beramartabat.
  • Pengembangan kehidupan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untu mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri
  • Pengembangan kehidupan karir, yaitu bidang peleyanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

dalam PP No. 74 tahun 2008 saja sudah jelas bahwa tidak ada yang menjelaskan bahwa tugas seorang guru bk untuk menghukum peserta didik yang terlambat datang sekolah atau menjaga piket atau bahkan merazia peserta didik yang diketahui melanggar peraturan. tetapi, untuk membantu peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dan potensi yang ada dalam diri peserta didik.

Jadi, sangatlah pentingnya peran guru BK atau konselor di sekolah. bukan untuk menjadi “polisi sekolah” tetapi menjadi pendamping bagi peserta didik yang memiliki permasalahan dalam hidupnya. Perlunya pemahaman dan sosialisasi kepada siswa dan juga guru-guru mata pelajaran lainnya terkait dengan tugas dan peranan BK agar segala stigma negatif dan kesalahpahaman dapat terselesaikan. Dan perlu ditekankan kembali bahwa apabila dilihat dari tugas dan peranan BK yang sebenarnya, BK bukanlah “Polisi Siswa” yang selalu mengadili dan memberikan hukuman kepada siswa yang nakal ataupun bermasalah.

Tetapi, BK merupakan “Sahabat Siswa” dalam menghadapi hambatan dan dalam mengembangkan diri. Selain itu BK juga bisa dijadikan sebagai tempat curhat para siswa untuk meringankan beban yang ada pada diri siswa.

Mulai sekarang jangan takut pada guru BK ya, mereka adalah sahabat yang memiliki dua telinga dan hati yang hangat untuk mendengarkan segala keluh kesah orang tua dan peserta didik.




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas